Fanspage

Hal-hal yang dapat Mengagalkan Tes Kesehatan Pertama

Bimbelpolri. Setelah seleksi berkas para peserta calon Tamtama,Brigadir,Akpol  dan SIPSS akan menghadapi tes selanjutnya yaitu tes Kesehatan Pertama yaitu tes kesehatan bagian luar tubuh. Pada dasarnya tes kesehatan pertama sudah bisa di lihat dengan bantuan rekan anda sehingga bisa di perbaiki jika waktu tes masih jauh, untuk beberapa penyakit adal yang memang perlu dilakukan tindakan medis agar hilang , berikut ini dalam tes kesehatan polri dikelompokkan menjadi 4 Nilai yaitu:
1. Baik nilai 80 sampai 70
2. Cukup nilai 68 sampai 60
3. Kurang (K1) Nilai 55
4. Kurang Sekali (K2) 50
nilai kesehatan polri

Kategori Penilaian Kesehatan?


Kamu akan Gugur jika memiliki Penyakit atau nilai kesehatan yang dalam kategori Stakes 3 dan stakes 4. dan jika kamu mempunyai nilai dengan kategori stakes 2 maka nilai kamu di kurangi dari jumlah stakes 2 yang kamu miliki contoh

nilai 80 atau nilai terbesar artinya kamu memiliki nilai yang sempurna artinya semua kategori masuk ring stakes 1

nilai 78 artinya kamu memiliki hanya 1 kelainan kategori stakes 2 begitu seterusnya jadi untuk kamu yang punya penyakit atau kategori stakes 3 dan 4 baiknya harus di perbaiki kalaw tidak mau GAGAL.

Mari kita ketahui apa saja yang menggagalkan tes kesehatan pertama?

BAGIAN KEPALA

Untuk bagian kepala yang perlu diperhatikan adalah
1. Tidak Boleh ada riwayat atau bekas Luka Oprasi 
2. Kesempurnaan bentuk kepala Oval tidak gepeng atau benjol2
3. bagian Mata harus Sehat tidak boleh:

- Mata Rabun Jauh ataupun Rabun dekat lebih dari 0,5
- Mata Katarak diakibatkan lensa mata yang keruh sehingga sinar ke retina terhalang
- Mata Peteregium disebabkan pertubungan jaringan berbentuk segitiga di lapisan membran tipis bening bagian putih mata

4. Bagian Telinga tidak boleh:
- gendang telinga robek atau peradangan
- daun telinga lebar sebelah

5.  Bagian Hidung tidak boleh:
- Patah tulang hidung

6. Bagian gigi tidak boleh:
- Berlubang atau kotor rusak
- gigi daerah senyum ompong
- gigi ompong lebih dari 3
- gigi tonggos terlihat

7. Kulit wajah tidak boleh hitam bercak-bercak 

BAGIAN BADAN

1. Tangan 
- jari leher angsa, kelainan boutonniere, dopuytren
- telapak tangan berkeringat
- tangan panjang sebelah
- tangan gemetar saat di luruskan

2. Tulang Punggung tidak boleh
- lordosis
- kifosis
- skoliosis

3. Tidak Boleh  Ambeyen, varikokel dan Hernia Scrotalis

4. Jumlah tetis tidak sama dengan 2

5. Alat reproduksi harus sehat dari berbagai penyakit, baik jamur atau sebagainya

BAGIAN KAKI

kaki tidak boleh :

- kaki X batas normal 5 cm dari posisi sudut telapak kaki kanan/kiri  45 derajat di hitung dari mata kaki

- kaki O  batas normal 5 cm dari posisi sudut telapak kaki kanan/kiri  45 di ukur dari kulit sendi  bagian terdekat paha


- Telapak kaki flat atau datar yang biasanya dikenal dengan kaki bebek
- Telapak kaku Pes kavus ialah kelainan tapak kaki yang berupa lengkungan (arch) lebih tinggi dari kaki normal, dan sering kali jari kaki berbentuk cakar
- Kaki Varises


nah inilah sebagian yang tergolong stakes 3 dan 4 , lain waktu bimbelpolri.com akan memberikan secara lengkap. 

Post a Comment

11 Comments

  1. Apakah vitiligo bisa masuk tni?

    ReplyDelete
  2. Berapa batas kelainan yg diperbolehkan min?

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. Berapakah batas kelainan yg diperbolehkan min?

    ReplyDelete
  5. kaki saya pernah cidera tulang retak lalu infeksi, sekarang sudah sembuh. bekas luka masih terlihat tetapi sekarang sudah normal, apakah masih bisa lolos dalam test?

    ReplyDelete
  6. kalo ada bekas luka atau pitak di halis atau kepala apakah bisa lolos seleksi?

    ReplyDelete
  7. Min mau nanya ,gimana ya kalau ada bekas cacar ?apakah itu boleh ?

    ReplyDelete
  8. Mau tanya kalau ada bekas jahitan di jidat bisa gak??

    ReplyDelete
  9. Mau tanya kalo kepala peyang bisa masuk polisi nggak?

    ReplyDelete
  10. Mau nanyak bang,
    Apakah gigi taring ompong apakah bisa masuk tni AD, dan bagaimana solusinya

    ReplyDelete